Balita di Bantul Meninggal Usai Disuntik Penenang & CT Scan di RSUD

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2026 13:58 WIB
Dugaan malapraktik di RSUD Prambanan, Sleman, menyebabkan balita NDMP (3) meninggal setelah sedasi dan CT Scan.
Ilustrasi balita. Dugaan malapraktik di RSUD Prambanan, Sleman, menyebabkan balita NDMP (3) meninggal setelah sedasi dan CT Scan. (Pixabay/condesign)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Dugaan malapraktik terhadap balita terjadi di RSUD Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta.

Seorang balita meninggal dunia berinisial NDMP (3) setelah menerima tiga suntikan obat penenang dan menjalani pemeriksaan Computed Tomography (CT) Scan di RSUD Prambanan.

Pihak keluarga pun telah menempuh jalur hukum dengan mempolisikan beberapa orang dari pihak rumah sakit. Laporan telah dibuat pada 17 Mei 2026 lalu di Polda DIY, teregister LPB/319 V/2026/SPKT/Polda DIY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibunda korban, Anastacia Niken Purwandari memberikan keterangan ke polisi atas laporannya itu, Selasa (2/6). Warga Piyungan, Bantul itu terlihat didampingi pengacaranya dari pagi hingga siang di Ditreskrimsus Polda DIY.

"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Purnomo Susanto, kuasa hukum Anastacia.

Purnomo menerangkan, pembuatan laporan ini berawal dari Anastacia yang disarankan kader posyandu setempat.

Ibunda korban direkomendasikan untuk memeriksakan kondisi lingkar kepala putrinya yang saat itu berusia berusia sekitar 3 tahun 11 bulan.

Lingkar kepala NDMP berukuran 46 cm atau kurang untuk anak seumurannya.

Anastacia lalu membawa putrinya ke Klinik Kartika Husada di Piyungan sebelum dirujuk dan mulai kontrol lanjutan di RSUD Prambanan per Maret 2026.

Pada 27 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, lanjut Purnomo, korban kembali datang ke RSUD Prambanan dalam kondisi sehat dan mampu beraktivitas normal.

Saat itu, seorang dokter merekomendasikan agar NDMP dirujuk ke Poli Radiologi untuk menjalani CT Scan. Alasannya, korban sebelumnya didiagnosis mengalami mikrosefali.

"Karena di bulan Maret dikasih multivitamin dicek lagi masih 46 cm, sehingga dokter yang memeriksa saat itu itu menyarankan untuk dilakukan CT scan," katanya.

Menurut Purnomo, masih pada 27 April, NDMP diberikan sedasi atau obat penenang. Suntikan diberikan sebanyak 3 kali melalui selang infus dengan jeda waktu tertentu. Lalu, proses CT Scan dilaksanakan.

"Namun setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU," kata Purnomo.

Purnomo menuturkan, saat itu kliennya bahkan mendapat laporan dari salah seorang perawat bahwa putrinya sempat mengalami muntah darah dan henti nafas. NDMP saat di ICU juga disebut sampai beberapa kali kejang.

Lalu, setelah serangkaian penanganan NDMP dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB.

Anastacia Niken Purwandari, warga Piyungan, Bantul, ibunda NDMP (3) balita yang meninggal dunia setelah menerima tiga suntikan obat penenang dan menjalani pemeriksaan Computed Tomography (CT) Scan di RSUD Prambanan, Sleman, DIY.Anastacia Niken Purwandari, warga Piyungan, Bantul, ibunda NDMP (3) balita yang meninggal dunia setelah menerima tiga suntikan obat penenang dan menjalani pemeriksaan Computed Tomography (CT) Scan di RSUD Prambanan, Sleman, DIY. (CNN Indonesia/Tunggul)

Setelahnya, pihak keluarga mendapat penjelasan dari rumah sakit yang isinya dinilai normatif. Sehingga, Anastacia pun juga harus berkonsultasi dengan beberapa ahli untuk sejumlah poin yang jadi perhatian.

"Kalau meninggalnya kalau di surat keterangan kematian itu hanya disebutkan jenis jenazah aja non-infeksius, tapi keterangannya meninggal karena apa enggak ada," imbuh Purnomo.

Akhirnya, pihak keluarga menempuh jalur hukum. Sosok terlapor dalam kasus ini adalah pihak penanggungjawab dan seorang dokter di RSUD Prambanan.

Terlapor dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kuasa hukum Anastacia lainnya, yakni Anwar Ary menambahkan pihaknya menduga terlapor melakukan beberapa pelanggaran prosedur standar yang mengarah ke unsur kelalaian.

"Yaitu, satu dalam CT scan harusnya ada disarankan oleh seorang ahli saraf anak. Kedua, pada waktu memberikan anestesi tidak didampingi, walaupun itu sedasi atau anestesi, wajib didampingi secara ketat oleh ahli dokter spesialis ahli anestesi," ucapnya.

Sementara Anastacia sangat amat meyakini putrinya dalam kondisi sehat sebelum menerima suntik penenang dan menjalani CT Scan di RSUD Prambanan. NDMP pada hari itu bahkan masih aktif bermain di ruang tunggu rumah sakit dan bercanda dengan dirinya.

"Dia itu sehat, dia enggak sakit. Dia itu enggak sakit, dia masih bermain di situ, masih makan. Waktu sebelum tindakan itu dia sehat, tapi setelah tindakan itu sampai dia enggak sadar. Padahal dia enggak sakit, dia enggak ada keluhan apa pun. Terus waktu dipasang alat untuk dimasukin obat pun dia masih ceria, jadi sama sekali dia tuh enggak sakit, sama sekali," kata Anastacia sambil terisak.

Rumah sakit susun kronologi

Terpisah, Direktur RSUD Prambanan Ratih Susila belum bersedia memberikan keterangan secara rinci mengenai hal ini. Dia hanya bilang telah melakukan audit medis dan menjadwalkan untuk menyampaikan keterangan medis kepada pihak keluarga beserta kuasa hukum.

Namun, dia juga sempat mengungkap bahwa terlapor dalam kasus ini salah satunya adalah dokter spesialis anak yang saat ini masih aktif melakukan praktik.

"Nanti kami memang kami sudah menyiapkan semuanya kronologis dan ringkasan medis. Nah, itu nanti akan kami sampaikan kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Sleman.

Adapun Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan yang menyebut bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya ya, misalnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, kemarin.

(kum/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]