Dirjen Imigrasi Buka Suara KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Hendarsam mengatakan sudah mendapat informasi perihal peristiwa tersebut dan akan mendukung penuh pekerjaan KPK tersebut.
"Benar, kami mendapatkan info juga semalam tapi masih simpang siur. Tadi baru kami dapatkan info dari media-media bahwa ada OTT," ujar Hendarsam kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara, Rabu (3/6).
"Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK," lanjutnya.
Dukungan tersebut ditegaskan dia akan diberikan jika ada pengembangan perkara ke depannya.
"Jika pun kalau nanti ada pengembangan ke depannya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK ke depannya," katanya.
KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. Sebagian sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/6).
Budi menuturkan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Saat dikonfirmasi apakah WNA dan pengacara tertangkap tangan, Budi meminta publik untuk bersabar.
"Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," tuturnya.
Tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kendaraan bermotor, valas atau mata uang asing, hingga logam mulia emas dalam OTT tersebut.
"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ucapnya.
Budi belum bisa berbagi informasi lebih banyak karena hingga saat ini tim penindakan masih berada di lapangan.
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.
(ryn/isn)