OTT di Jakarta Barat, KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Yang bersangkutan diduga menjadi salah satu pihak yang masih dikejar KPK terkait dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (3/6).
"Masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakarta Barat," sambungnya.
Jawaban Budi merupakan respons dari pertanyaan wartawan tentang keberadaan Silmy Karim terkait dengan kasus OTT tersebut.
Terpisah, Silmy sempat membalas pesan CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi mengenai OTT pejabat Imigrasi Jakarta Barat tersebut. Dia tidak ingin berkomentar dan menyerahkan pemberian tanggapan ke Menteri Imigrasi Agus Andrianto.
"Sebaiknya ke menteri saja," kata Silmy.
KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. Sebagian sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan," kata Budi.
Budi menuturkan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Saat dikonfirmasi apakah WNA dan pengacara tertangkap tangan, Budi meminta publik untuk bersabar.
"Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," tuturnya.
Tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kendaraan bermotor, valas atau mata uang asing, hingga logam mulia emas dalam OTT tersebut.
"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ucapnya.
Budi belum bisa berbagi informasi lebih banyak karena hingga saat ini tim penindakan masih berada di lapangan.
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," pungkasnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.