Selain Silmy Karim, KPK Tahan 7 Pejabat Imigrasi Kasus Pengurusan WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Salah satu yang ditahan merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Silmy ditahan usai menyerahkan diri ke KPK dan diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Selain Silmy, KPK juga menahan eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
Selanjutnya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
KPK sebelumnya mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024.
Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhirinya pada 21 Oktober 2024- seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Dirjen Imigrasi 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya saat dikonfirmasi tempus atau waktu tindak pidana terjadi, Rabu (3/6) malam.
Budi belum bisa menyampaikan informasi perihal Pasal yang akan digunakan terhadap para pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
"Terkait dengan konstruksi sangkaan Pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose (gelar perkara). Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update," ucap Budi.
(tfq/isn)