KPK Segel Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Izin Tinggal WNA

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2026 10:23 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK me
KPK menyegel kediaman Wamen Imigrasi Silmy Karim dan lokasi lain terkait dugaan korupsi izin WNA. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel kediaman Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah lokasi lain terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing untuk tinggal di Indonesia.

"Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan ya di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6).

Selain menyegel sejumlah lokasi, Budi menyebut KPK juga menyita barang bukti berupa valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Budi masih belum merinci berapa total barang bukti yang disita dalam perkara ini.

Silmy ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus ini bersama tujuh tersangka lainnya.

Penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Ketujuh orang itu meliputi eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

KPK menyebut total nilai pemerasan di kasus ini mencapai ratusan miliar.

Meski begitu, KPK masih belum mengungkap rinci kronologi dan modus pemerasan yang dilakukan Silmy Cs. Termasuk soal aliran dana yang diterima para tersangka.

"[Nilai pemerasannya] mencapai ratusan miliar," ujar Budi.

(mnf/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]