Saiful Mujani: Diperiksa Polisi Biasa daripada 'Di-Andrie Yunus-kan'
Pengamat politik Saiful Mujani menyatakan siap memberikan keterangan terkait laporan terhadap dirinya soal dugaan penghasutan.
Diketahui, dalam pemeriksaan hari ini Saiful turut didampingi kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi, salah satunya Todung Mulya Lubis.
Saiful mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan ini merupakan kewajiban hukum. Kata dia, seorang warga sipil berurusan dengan pihak kepolisian merupakan hal biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun lantas menyinggung soal kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Diketahui, aksi penyiraman air keras itu diduga merupakan upaya pembungkaman kritik.
"Kalau ada masalah secara civilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya 'di-Andrie Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradablah Bang Todung. Dan (kasus) Andrie Yunus itu sudah yang terakhir lah di negara ini," kata Saiful di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6).
Kendati demikian, Saiful mengaku khawatir jika proses hukum yang saat ini ia hadapi justru berpotensi membungkam suara kritis.
"Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita," tutur dia.
Saiful pun berharap proses hukum yang saat ini ia jalani ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak soal bagaimana merespon sebuah kritikan.
"Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi, kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum," ucap dia.
Sementara, kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis mempertanyakan soal Pasal 246 KUHP tentang penghasutan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Saya enggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia," tutur dia.
Lebih lanjut, Todung berharap setelah proses pemeriksaan Saiful, laporan tersebut bisa langsung dihentikan. Sebab, menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya berharap tentunya case semacam ini tidak terjadi, habis pemeriksaan itu the case is closed, gitu ya. Karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini," ucap dia.
"Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga. Kita juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights di Indonesia ini, yang menjamin hak itu dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks hukum nasional," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan.
Salah satu laporan diketahui dilayangkan seseorang bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta publik untuk tidak membawa perkara ini ke ranah isu politik.
"Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, politik," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4).
(dis/isn) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

