Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker Divonis 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2026 08:06 WIB
Irvian Bobby Mahendro, terdakwa suap pengurusan sertifikat K3 divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat K3 yang dijuluki 'Sultan' Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Bobby bersalah menerima uang nonteknis tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nur Sari Baktiana, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Selain itu, hakim menghukum Bobby membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Bobby juga dihukum membayar uang pengganti Rp36.043.321.360 (36,04 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, di dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bobby dan 4 terdakwa lain dalam perkara ini tidak terbukti menerima gratifikasi.

Hakim menyatakan jaksa penuntut umum dari KPK tidak menghadirkan alat bukti yang sah, saling bersesuaian dan memiliki nilai pembuktian untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

"Menimbang bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang saling berkaitan, yang saling menguatkan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana," ujar hakim.

"Akibat hukumnya, jumlah penerimaan yang diperhitungkan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima oleh masing-masing terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII," sambungnya.

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Bobby membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga memvonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 90 hari penjara.

Noel juga divonis denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK