Modus Fabiola Eks Artis Terlibat Kasus Scammer yang Targetkan WN AS
Seorang mantan artis yakni Fabiola Elizabeth Agnes (F) ditetapkan sebagai tersangka penipuan online atau scammer jaringan internasional dengan modus asmara atau pig butchering.
Sindikat yang berbasis di Solo Baru, Sukoharjo, itu dibongkar tim gabungan Polda Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan mantan artis berinisial F yang telah diungkap dalam rilis kasus scamming di Solo Baru adalah Fabiola Elizabeth Agnes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto mengatakan, Fabiola berperan menjadi model untuk video call dengan para korban.
Aksi penipuan daring tersebut umumnya dilakukan sindikat tersebut dengan menargetkan warga di Amerika Serikat (AS).
"Bisa dibenarkan," kata Artanto merespons pertanyaan identitas tersangka inisial F tersebut, Selasa (2/6), dikutip dari detikJateng.
Artanto mengatakan, Fabiola telah menjadi model dari awal kasus penipuan itu bermula sehingga ia termasuk dalam komplotan penipu tersebut.
Adapun tugas Fabiola, dari pemeriksaan sementara kepolisian, adalah meyakinkan korban agar berinvestasi di platform trading crypto bodong.
Praktik itu dilakukan saat Fabiola melakukan video call dengan korban yang sudah terjerat aksi penipuan.
"Yang bersangkutan sebagai talent, berperan sebagai pacar pada saat korban ingin video call terhadap siapa lawan bicaranya," kata dia.
Peran model dan barang bukti
Direktur Direktorat Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jateng Kombes Pol Himawan Susanto Saragih menerangkan Fabiola berperan sebagai model dalam aksi penipuan daring itu.
Dalam modus praktiknya, Fabiola juga disediakan sebuah meja rias khusus sebelum berperan ketika melakukan video call untuk memperdayai korban.
"Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," kata Himawan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6) dikutip dari detikJateng.
Meja rias yang dipakai Fabiola pun diamankan petugas, dan menjadi salah satu dari barang bukti. Meja persegi tersebut berwarna cokelat dan silver. Panjangnya sekitar 50 sentimeter dengan lebar 20 cm.
Permukaan meja dibuat dengan menggunakan kaca transparan. Terdapat dua laci yang terlihat dari permukaan meja. Ada pula rak kecil yang memiliki dua ruang di atas furnitur tersebut. Di samping rak, terdapat sebuah cermin bundar.
Himawan menjelaskan, awalnya tim marketing di jaringan scammer itu yang menggaet korban. Jika korban tidak yakin untuk berinvestasi, maka tugas marketing itu digantikan si model.
"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan," ungkap Himawan.
Pengakuan Fabiola dan bayaran
Dalam pemeriksaan polisi, Fabiola mengaku terlibat sindikat penipuan internasional dengan modus pig butchering itu sejak Januari 2026.
Artanto mengatakan dalam pemeriksaan kepolisian, Fabiola mengaku bergabung karena alasan ekonomi. Adapun sindikat penipuan itu berkedok perusahaan PT Digi Global Konsultan.
"Ya, tentunya karena alasan ekonomi yang bersangkutan bergabung di PT. Digi Konsultan ini," ungkap Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (4/6), dikutip dari detikJateng.
Fabiola mengaku melamar setelah mengetahui adanya lowongan pekerjaan di media sosial.
Polisi menyebut, Fabiola bisa mendapatkan gaji per bulan hingga kisaran Rp30 juta. Besaran gaji yang didapat Fabiola tergantung hasil kerja, uang yang didapatnya berbentuk dolar.
"Gajinya yang bersangkutan ini antara Rp 7 juta sampai Rp 30 juta kalau dikurskan rupiah," kata Artanto.
"Gajinya itu dalam bentuk dolar. Namun ini variatif gajinya tergantung daripada hasil yang dia dapat dari korban," sambungnya.
Meja rias yang jadi salah satu barang bukti komplotan scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. (Dok. Polda Jateng) |
Modus sindikat
Himawan menjelaskan jaringan scammer internasional tersebut menggunakan modus pendekatan emosional kepada para korban hingga berhasil menipu dan meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.
Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menargetkan sekitar 5.000 orang, dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.
Perusahaan tersebut bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dari perusahaan itu, para pelaku melakukan penipuan terorganisir dengan jaringan lintas negara.
Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara AS.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan.
Himawan membeberkan para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar hubungan emosional kepercayaan korban meningkat.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Himawan.
"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjutnya.
Usai kepercayaan terbangun, Himawan mengatakan korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi menjadi empat tim.
Fabiola WN Jerman, eks istri Reza Smash
Dalam kasus ini, Polda Jateng juga menetapkan belasan warga negara asing (WNA) lain sebagai tersangka.
Fabiola juga masih tercatat sebagai warga negara (WN) Jerman meski sudah lama tinggal di Indonesia.
Dalam dunia selebritas, Fabiola diketahui pernah menjadi istri dari Reza yang tergabung dalam grup musik Smash.
"Aku sih berharap semoga semuanya baik-baik saja ya," terang Reza Smash di studio FYP, Trans 7, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/) dikutip dari detikHot.
Reza Smash dan Fabiola pernah menikah pada 2018. Tapi pernikahan keduanya berakhir pada 2020. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai satu orang anak.
"Anak sama aku sekarang, aman kok," kata Reza.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(kid/ugo) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

