Satgas PKH Diminta Tentukan Status Hukum 15 Kontainer Ditahan di Batam

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jun 2026 02:00 WIB
Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) sentil Satgas PKH. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta segera menentukan status hukum dari 15 kontainer yang ditahan di Dermaga, Kodaeral IV Batam, Riau, sejak 17 Mei 2026.

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga menyebut selama hampir 3 minggu ditahan, Satgas PKH masih belum nuha menyerahkan dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum dari kontainer itu.

"Kedatangan kami ke sini mempertanyakan Kejaksaan Agung cq. Jampidsus seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang. Kita juga perlu kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).

Ia mengatakan ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Karena istilahnya buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kita terhadap status barang tersebut," tuturnya.

Poltak mengatakan sampai saat ini PT PMM hanya mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara itu telah ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

Namun, ia mengklaim hingga kini perusahaan masih belum juga memperoleh pemberitahuan resmi terkait proses perkembangan penanganan perkara.

"Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor.

Menurutnya barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.

Poltak mengklaim hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas yang dimuat dalam kontainer layak diekspor.

"Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang kami tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan kepastian hukum sedang diupayakan lewat proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum di lapangan.

"Apa yang disebut dengan proses hukum tentu itu bagian yang sedang dikerjakan dan kita yakin dalam waktu dekat itu akan segera dituntaskan," ujarnya terpisah.

Penegak hukum, jelas Barita, bekerja bukan berdasarkan asumsi atau dugaan, tetapi berdasarkan bukti dan fakta

la memastikan pihaknya bekerja secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, penyidik tengah merampungkan sejumlah pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kita beri ruang yang cukup untuk segera diselesaikan dan saya yakin itu sedang dalam tahap penyelesaian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya.

Sebelumnya Satgas PKH mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.

(tfq/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Akademisi Soroti Dugaan Korupai BGN

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK