KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (8/6).
Dua tersangka tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (8/6).
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, tepatnya Senin (1/6) pekan lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.
"Memang terakhir ya ada 2 dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan," ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
KPK mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan.
Namun, KPK sudah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kedua tersangka dimaksud.
Asep menjelaskan dalam proses berjalan, penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti maupun barang bukti. Hal itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Apalagi, jika sudah melakukan penahanan, KPK dibatasi waktu selama 90-120 hari kerja untuk melengkapi berkas perkara. Apabila melewati batas waktu tersebut, KPK wajib mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan atau Rutan.
"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri," terang dia.
"Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," imbuhnya.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini.
Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan. KPK menggunakan delik kerugian negara dalam memproses kasus ini. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar.
Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara kedua orang tersebut ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan.
Setelah itu, Penuntut Umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.
(ryn/wis)