Sidang Korupsi Sudewo Eks Bupati Pati Digelar di Semarang 15 Juni

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2026 04:00 WIB
Eks Bupati Pati, Sudewo, akan disidang pada 15 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pemerasan dan suap proyek kereta api.
Eks Bupati Pati Sudewo. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Bupati Pati, Sudewo, bakal menjalani sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, 15 Juni 2026 mendatang atau Senin pekan depan.

Sudewo bakal disidang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Pagi, sidang (Sudewo) Senin 15 Juni 2016," sebut juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, Senin (8/6) dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menyampaikan, Sudewo bakal menjalani sidang di Ruang Cakra, Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Meski begitu, ruang sidang menyesuaikan kondisi nantinya.

Sebelumnya, Sudewo telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang menjelang proses sidang.

Dua perkara yang akan disidangkan terkait pemerasan saat jadi Bupati Pati, serta proyek pembangunan rel KA DJKA saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhir pekan lalu menjelaskan pemindahan Sudewo ke Rutan Kelas I Semarang dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan. Apalagi sidang Sudewo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

"Pasca jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6)

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," lanjutnya.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken; juga ikut dipindahkan ke Semarang. Namun ketiganya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara dua kasus yang menjerat Sudewo. Dakwaan terhadap Sudewo itu akan digabungkan dalam satu berkas perkara.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]