Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2026 10:04 WIB
Kejaksaan Agung resmi melimpahkan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera didaftarkan ke pengadilan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera didaftarkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pelimpahan tersangka dan alat bukti atau Tahap II itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (8/6) kemarin.

"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025 itu penyidik telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta dan menemukan dokumen serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK