UU Polri: Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Atau Sesuai Kebutuhan Presiden
Ketentuan masa jabatan Kapolri diubah dalam Rancangan UU Polri yang telah disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa (9/6) hari ini.
Dalam ketentuan tersebut, masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat bisa diperpanjang sesuai kebutuhan atau permintaan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan itu berubah dari kesepakatan awal rapat sehari sebelumnya, bahwa usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun atau bisa diperpanjang satu tahun sesuai keputusan presiden.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengusulkan ketentuan baru yang menyebut usia pensiun kapolri maksimal 60 tahun atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden. Usulan itu disepakati semua fraksi di Panja.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," imbuhnya.
Ketentuan masa pensiun Kapolri tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c. Perubahan itu disampaikan jelang rapat pleno pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Panja RUU Polri di Komisi III DPR terlebih dahulu mendengarkan masukan pemerintah soal perubahan ketentuan masa jabatan Kapolri, dan dilanjut dengan pengambilan keputusan tingkat satu oleh Panja.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" Ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang disambut persetujuan peserta rapat.
Setelahnya, DPR langsung menggelar Paripurna pengesahan RUU tersebut.
Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang V 2025-2026 telah resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Polri menjadi undang-undang, Selasa (9/5).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri langaung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.
(tfq/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

