Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim Edison

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2026 20:32 WIB
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, dan tiga tersangka lain dalam kasus suap pengadaan barang. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Edison dkk menjalani pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni 2026.

Tiga orang tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Cory Erin Hardi.

Mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 28 Juni 2026.

Konstruksi perkara

KPK melakukan investigasi bersama atau joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Edison.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPK.

Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi (perwakilan PT MSA) di salah satu hotel di Jakarta.

PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory.

Penerimaan tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya.

Selain itu, Taufik menyatakan di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.

"Selain adanya penerimaan uang tersebut, saudara ABN (Abi Nurwardani) atas perintah saudara EDS (Edison) juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," ungkap Taufik.

Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai.

"Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN (Abi) bertindak sebagai pengendali rekening," ucap Taufik.

"ABN (Abi) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara," lanjutnya.

Taufik mengungkapkan selama periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saksi Radiansyah (pihak swasta) kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan bupati.

"Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," ucap Taufik.

Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Cory Erin diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK