Wamendagri Bima Arya Bantah Terlibat Korupsi MBG

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2026 10:38 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membantah terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). CNN Indonesia/Farid
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membantah terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Nama Bima sebelumnya beredar dalam daftar lebih dari 20 nama di media sosial. Ia diklaim ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG dari pihak Sony Sonjaya.

Bima menjelaskan berdasar Keppres No.28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, diatur beberapa tugas dari Kemendagri.

Salah satunya adalah memfasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan MBG bersama pemerintah daerah dan BGN.

Ia mengaku berkoordinasi dengan pimpinan BGN dan para Kepala Daerah untuk menyelesaikan persoalan lapangan.

"Termasuk masalah di titik terpencil yang juga jadi tugas kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin terkait pelaksanaan MBG di daerah yang perlu ditindaklanjuti," kata Bima saat dihubungi, Rabu (10/6).

Bima mengatakan koordinasi dengan pimpinan BGN sebelumnya tak terkait kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur MBG.

"Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Saya hanya bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan BGN di rapat koordinasi resmi," katanya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut dia, dalam pemeriksaan yang telah dijalani, Sony telah menyebut 26 nama yang diduga berkaitan dengan kasus itu, berasal dari legislatif, eksekutif hingga yudikatif.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.

(yoa/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK