Islah Bahrawi Diperiksa Polisi Terkait Laporan Dugaan Penghasutan
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan penghasutan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6).
Islah dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait pernyataannya yang dinilai sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dalam acara bertajuk Halalbihalal Pengamat di Utan Kayu, Jakarta Timur.
"Hari ini Cak Islah, Islah Bahrawi, dan kami tim penasihat hukum datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, kita enggak tahu siapa, namun Cak Islah dituduh melakukan penghasutan Pasal 246 KUHP," kata kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena kepada wartawan, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Islah menegaskan pernyataan yang ia sampaikan dalam acara di Utan Kayu tersebut adalah suara atau kritik yang selama ini tidak bisa disampaikan oleh semua pihak.
"Jadi, saya merasa bahwa kalau di antara kita semua ini harus diam, maka tidak ada lagi suara-suara orang di kalangan bawah yang selama ini merasa takut untuk berbicara, tidak ada orang yang mampu mewakili isi kepala dan juga niatan-niatan mereka untuk memberikan kritik secara tegas terhadap pemerintah," tutur dia.
"Nah, ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamplifikasi suara-suara yang beredar di dalam masyarakat. Jadi, tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan. Saya kira kalau niatan saya hanya itu. Tidak ada niat ingin membangun kekerasan, apalagi tindak pidana dan seterusnya," sambungnya.
Islah juga menyebut bahwa kritik yang ia sampaikan itu merupakan bentuk kecintaannya kepada negara. Karenanya, kata Islah, dirinya harus mengkritik kebijakan yang merugikan rakyat.
"Jadi, ya tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Kita sangat cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur juga mengatakan pernyataan yang disampaikan Islah merupakan sebuah bentuk kritik.
Kritik tersebut, menurut Isnur, seharusnya bukan dianggap sebagai sebuah ancaman. Karenanya, ia pun meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum atas laporan terhadap Islah.
"Pelapor-pelapor polisi ini modus lama, ini jurus lama untuk membungkam, ya. Dan kita meminta kepada para penyidik di Polda Metro Jaya, meminta kepada Pak Kapolda dan Wakapolda dan Dirkrimum untuk menghentikan pemidanaan ini ya, sudah selayaknya berhenti di penyelidikan dan jangan naik ke penyidikan," ucap dia.
Sebelumnya, Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Laporan dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Iya benar, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
(dis/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

