Menkum Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Polri Agar Tak Kurang Personel

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2026 15:36 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan alasan penyesuaian usia pensiun untuk memperbaiki rasio jumlah polisi terhadap jumlah penduduk. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Perpanjangan usia pensiun Kapolri hingga 60 tahun yang baru disahkan melalui Undang-Undang Polri memicu sorotan publik. Ketentuan ini juga mengatur bahwa masa jabatan tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan Presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan alasan pemerintah mengusulkan penyesuaian usia pensiun untuk memperbaiki rasio jumlah polisi terhadap jumlah penduduk yang saat ini dinilai masih belum ideal.

Supratman menjelaskan, secara internasional rasio ideal jumlah polisi berada pada kisaran satu anggota polisi untuk setiap 450 penduduk. Sementara di Indonesia, rasio tersebut masih berada di angka sekitar satu polisi untuk setiap 660 penduduk.

"Saya jelaskan, ya. Secara internasional, ini walaupun di luar, secara internasional jumlah polisi kita itu harusnya yang paling ideal itu satu polisi berbanding 450.000 orang. Ya Itu yang ideal. Di seluruh dunia berlaku seperti itu. Paling kurang 1 berbanding 450.000 penduduk. Sekarang jumlah polisi kita, dari sisi rasio, itu masih 1 berbanding 660.000 orang," ujar Supratman di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (10/6).

Dengan menaikkan usia pensiun satu tahun, maka ke depan rasio ideal tersebut bisa lebih mudah dicapai.

"Dengan kita menaikkan usia pensiun satu tahun, kita berharap ini salah satu cara supaya nanti ke depan rasio 1 berbanding 450 itu bisa tercapai," urainya.

Jika pemerintah harus mengejar kebutuhan personel hanya melalui rekrutmen besar-besaran, tambahnya, maka akan muncul konsekuensi anggaran yang cukup berat. Rekrutmen anggota baru, baik melalui jalur tamtama, bintara, maupun akademi kepolisian, membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga pemenuhannya harus dilakukan secara bertahap.

"Karena kalau kemudian kita mau langsung penuhi semua, tiba-tiba kita harus mengangkat polisi lewat mulai dari tamtama, bintara, ataupun lewat jalur pendidikan sekolah perwira, Akpol, tiba-tiba harus mengangkat sebanyak itu, itu tentu beban fiskal kita tidak tidak cukup. Jadi harus dilakukan bertahap. Karena itu juga saya laporkan kepada Bapak Presiden dari sisi rasio polisi," ungkapnya.

Selain membahas kondisi Polri, Supratman juga menyinggung rasio kekuatan personel militer Indonesia. Ia menyebut standar yang sering digunakan dalam perhitungan internasional menunjukkan jumlah personel militer ideal sekitar 1 persen dari total populasi suatu negara.

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang kini mencapai sekitar 286 juta jiwa, lanjutnya, kebutuhan personel militer secara teoritis dapat mencapai sekitar 2,8 juta orang. Namun jumlah prajurit aktif saat ini masih berada jauh di bawah angka tersebut.

"Demikian pula halnya TNI kita. Rasio menurut PBB, 1% itu dari total jumlah penduduk. Artinya, seharusnya angkatan bersenjata kita itu saat ini 2,8 juta minimal. Karena kan kita 286 juta sekarang kan. Kalau 1% berarti 2,8 juta setidaknya. Tapi sekarang tentara kita berapa? Sama dengan polisi," sebutnya.

Karena itu, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda tersembunyi melalui revisi UU Polri. Pemerintah, kata dia, hanya berupaya menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kondisi demografi dan tantangan keamanan yang terus berkembang.

"Apalagi dengan mempertimbangkan aspek geografis kita yang negara kepulauan, ya. Jadi tentu sangat tidak usah dikhawatirkan, tidak ada maksud dari pemerintah untuk melakukan itu," paparnya.

Terkait usia pensiun, Supratman menilai penyesuaian tersebut merupakan langkah yang wajar karena sejalan dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Ia juga membandingkan batas usia pensiun anggota Polri dengan profesi lain di sektor pemerintahan.

"Yang kedua, usia pensiun, usia pensiun itu semua sudah berlaku 60, kecuali polisi. Ya, kecuali polisi yang belum. Sekarang mereka masih 58, ya kan? Padahal PNS bagi yang mereka sudah golongan atau menduduki jabatan jabatan apa namanya? eh eselon 1, semua sudah 60 pensiunnya. Jaksa pensiun 60. Tentara juga sekarang, itu sekarang 61, 62, 63, ya. Jadi kita hitung secara baik bahwa usia 60 seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat, tentu itu menjadi alasan yang rasional," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Namun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan lainnya menyatakan bahwa Revisi UU Polri telah disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.

Mereka menilai bahwa aturan dari revisi UU Polri memuat berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian. Salah satu ketentuan yang dipermasalahkan dalam beleid tersebut yakni penambahan batas usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, ketentuan itu dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

(fnr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK