Yusril Respons Vonis Penyerang Andrie Yunus: Pelajaran Bagi TNI Lain
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI penyiram aktivis (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Yusril, putusan tersebut telah berdasarkan fakta hukum persidangan tanpa intervensi pihak mana pun.
"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Rabu (10/6) malam.
Yusril berpendapat pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para Terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing.
"Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai berat-ringannya kesalahan para terdakwa. Bahkan, ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa," ucap dia.
"Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," sambungnya.
Yusril menambahkan pemerintah juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua orang Terdakwa.
Kata dia, langkah tersebut merupakan pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegasnya.
Komitmen pemerintah
Lebih lanjut, Yusril mengklaim pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara.
Aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, terang dia, memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum.
"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," ucap Yusril.
Selain itu, Yusril juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang dialami Andrie akibat disiram air keras, termasuk cedera serius yang mengakibatkan gangguan permanen pada mata kanan.
"Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Lihat Juga : |
Dia memastikan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum, tanpa memandang latar belakang pelakunya.
"Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," sebut Yusril.
"Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," lanjutnya.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang Terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor atau penyiram air keras kepada Andrie.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Para Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Putusan tersebut belum inkrah karena Oditur dan para Terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri. Panitera Lettu Chk Rekika Bangun.
Sementara Oditur atas nama Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.
(ryn/fra)