KPK Kembali Periksa Heri Black Terkait Kasus di Bea Cukai
Pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (11/6).
Heri Black menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Dalam pemeriksaan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kepada Heri Black.
"Terkait dengan saudara HS ini, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Semarang, penggeledahan di rumah yang bersangkutan, dan juga di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana salah satu objek yang digeledah adalah kontainer yang berisi berbagai sparepart kendaraan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).
"Itu semuanya tentu dikonfirmasi kepada saudara HS, baik di pemeriksaan hari ini ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," sambungnya.
Pada hari ini pula, KPK turut memeriksa satu saksi lain atas nama Sri Pangestuti selaku pihak swasta.
CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan dari kedua saksi tersebut perihal agenda pemeriksaan ini.
Sebelumnya, Heri Black juga memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, dia bungkam ketika ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Proses hukum tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(ryn/fra)