Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut satu orang tersangka itu merupakan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
Syarief menjelaskan dalam kasus ini, Asep Yusuf diminta tersangka Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Sony juga melanggar aturan karena memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, Asep Yusuf juga bisa memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Selanjutnya, Syarief menyebut pelaku menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya juga melakukan mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)