Kejagung Dalami Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus MBG

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2026 22:45 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Arsip Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan setelah menetapkan tersangka keempat, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, karena penyidikan yang berlangsung saat ini masih awal.

"Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal ya di awal penyidikan," kata Syarief di Kejagung, Kamis (11/6).

Total sudah ada empat orang sebagai tersangka yang kini menjalani penahanan. Keempat tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

Menurut dia, dalam proses pendalaman tersebut apabila ditemukan alat bukti, akan diminta pertanggungjawabannya.

"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses," ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu mengatakan pihaknya akan memeriksa para tersangka, termasuk mendalami nama-nama yang disebut oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu ya, setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," ungkap Syarief.

Terkait siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan selain tersangka, Syarief mengatakan bahwa semua yang mengetahui kasus tersebut berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi.

"Seperti yang saya sampaikan di doorstop yang lalu, semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya, tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu tapi dia yang mengetahui, mengalami dan lain-lain," katanya menekankan.

Selain itu, kata dia, penyidikan juga mendalami terkait harga motor dalam tender pengadaan yang dilakukan tersangka.

"Itu masih proses, tetap kami dalami. Jadi di sini kami mendalami ada jual beli titik ya, jual beli titik dan proses pengadaan. Dua itu yang kami dalami dalam perkara ini. Nanti kami sampaikan update-nya," ujarnya.

Terkait sudah ada berapa jumlah afiliasi yayasan yang terkait dengan para tersangka, Syarief menyebut hal itu juga masih pendalaman.

"Masih proses, masih bertambah maksudnya masih berjalan terus. Nanti kami sampaikan," katanya.

Penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan para tersangka. Sedangkan untuk saksi, hingga kini sudah lebih dari 20 orang dimintai keterangan.

Untuk nilai kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan penyidik.

Syarief juga membantah adanya narasi yang menyebut penyidik kebingungan menetapkan status tersangka Sony Sanjaya usai mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Menurut dia, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti.

"Enggak bener. Kami selama ada alat bukti itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait permohonan JC tersangka Sony Sonjaya, Syarief mengatakan pihaknya sedang meneliti dan mempelajari permohonan tersebut terutama apa keterangan dan alat bukti yang akan diberikan oleh tersangka.

"Permohonan tersebut sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat ya itu yang kami pelajari saat ini," katanya.

Dia melanjutkan, "Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," lanjut dia.

Dari keterangan itu, ujarnya lagi, penyidik dapat menentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar, atau kewenangan untuk melaksanakan tindakan yang dilakukan tersangka berada di mana.

"Nah di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari," ujar Syarief.

(antara/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK