Koalisi: Vonis Ringan Penyiram Air Keras Andrie Langgengkan Impunitas
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta empat personel BAIS TNI, terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Para terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara disertai dengan pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun 6 bulan juga disertai hukuman pemecatan dari keanggotaan militer
Sementara itu Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun dan serta Letnan Satu Sami Lakka hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti dari tindak pidana penyiraman terhadap Andrie Yunus.
"Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," Ketua Centra Initiative, Al Araf dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6).
Al Araf menilai vonis terhadap empat terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban. Menurutnya, persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial.
"Pertimbangan-pertimbangan majelis pengadilan militer juga sangat absurd mengingat pertimbangan hal yang meringankan tindakan para terdakwa, yaitu mereka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan," ujarnya.
Al Araf juga menyoroti perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum.
Menurutnya, penjatuhan vonis terhadap keempat terdakwa tersebut tidak menutup yurisdiksi peradilan umum untuk mengadili kasus Andrie Yunus,
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan penyidik pada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikannya yang memang terbukti belum pernah dihentikan secara resmi sesuai dengan KUHAP," katanya.
"Meski pengadilan militer memerintahkan pemusnahan barang bukti, namun kami memandang hal itu tidak menjadi penghalang bagi penyidik Polri dalam mengungkap kebenaran serta proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus," ujar Al Araf menambahkan.
Desakan reformasi peradilan militer
Sementara itu Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi pendamping hukum Andrie menilai vonis terhadap empat anggota BAIS TNI penyiram air keras memperlihatkan wajah suram sistem peradilan militer di Indonesia.
"Putusan ini jelas tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang dilakukan dan penderitaan yang dialami korban. Vonis ini bukan sekadar angka, melainkan wajah impunitas dan buruknya akuntabilitas aparat bersenjata di hadapan hukum," kata anggota TAUD, M. Nabil Hafizhurrahman.
Nabil mengatakan TAUD menilai bahwa putusan pengadilan militer tersebut mengabaikan prinsip keadilan bagi korban, memperkuat ruang impunitas, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Menurutnya, kasus Andrie ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak layak lagi menjadi forum penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anggota TNI.
Selain itu, kata Nabil, pengadilan militer tidak berhak memerintahkan penghancuran atau pemusnahan barang bukti yang sedari awal diperoleh oleh tim investigasi mandiri TAUD.
"Ärgumentasi bahwa para terdakwa hanya ingin memberikan "efek jera" justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghukum korban di luar mekanisme hukum. Dalam negara hukum, tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman kepada warga negara karena ketidaksukaan terhadap pendapat, kritik, maupun aktivitas advokasi yang dilakukan korban," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang Terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor atau penyiram air keras kepada Andrie.
(fra/fra)