Diperiksa KPK, Iskandar Sitorus Ngaku Terima Kuasa Bos Blueray
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengaku menerima kuasa non litigasi dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field.
Kuasa non litigasi adalah wewenang hukum yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam menyelesaikan masalah atau sengketa di luar pengadilan.
Pengakuan itu disampaikan Iskandar setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (12/6).
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field ya terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," ujar Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menerima surat kuasa non litigasi, Iskandar mengaku sudah diperhadapkan dengan sejumlah hal di luar pengadilan seperti komplain dari pelanggan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan lain sebagainya.
"Karena pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ucapnya.
Kata dia, banyak hal yang terjadi di Blueray pasca-penegakan hukum dugaan suap ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diproses KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Iskandar untuk mendalami seputar informasi berupa pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.
"Materi soal pengumpulan info yang HB [Heri Setiyono alias Heri Black] itu," ucap Budi melalui keterangan tertulis saat pemeriksaan masih berlangsung, Jumat (12/6).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Heri Black sebagai saksi pada Kamis (11/6) kemarin.
Heri Black menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Dalam pemeriksaan kali ini, Budi menjelaskan penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kepada Heri Black.
Saat menggeledah rumah kediaman Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, KPK menemukan dan menyita sejumlah catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi perihal upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.
Informasi dimaksud berupa penkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.
KPK memandang perbuatan itu masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.
Adapun proses hukum tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
John Field dan kawan-kawan didakwa menyuap sejumlah pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
(ryn/agt) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]