Andri Mulyono Tak Punya Dealer Tapi Garap Proyek Molis MBG Rp1 T

CNN Indonesia
Minggu, 14 Jun 2026 15:18 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi pengadaan proyek motor listrik senilai Rp1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal itu bermula dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada awal 2025.

Dalam pertemuan itu, perusahaan Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan diri dengan harapan dapat mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.

"Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/6).

Padahal, kata Syarief, pengadaan itu tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan. Selanjutnya Andri sejak Februari 2025 secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN.

Sementara pada saat itu, PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor yang mengadakan motor listrik karena belum memiliki dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.

Untuk memuluskan aksinya, kata Syarief, Andri bekerja sama dengan sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) sebagai upaya memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik.

Selain itu, Andri juga melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik. Adapun tujuannya untuk mendekati harga pagu yang tersedia dalam pengadaan.

"Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka," tuturnya.

Syarief menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan atau markup harga. Markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN.

Syarief membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Syarief mengatakan Andri menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.

Dimana perakitan sepeda motor listrik seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Oleh karenanya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Andri sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

"Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

(tfq/end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK