KPK Jadwalkan Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)FuadHasanMasyhur pada hari ini, Senin (15/6).
Fuad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Hari ini Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan penyidik ingin mendalami perihal Fuad yang diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Keterangannya dibutuhkan Penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini. KPK meyakini FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," ucap Budi.
Fuad sedianya dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Selasa, 2 Juni lalu. Namun, dia tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Fuad ýang juga merupakan Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) bersama sejumlah pihak lain disebut melakukan pertemuan dengan jajaran di Kementerian Agama RI untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lobi tersebut berhasil hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, diduga ada perbuatan melawan hukum saat Menteri Agama ketika itu yakni Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sampai saat ini, KPK tengah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK akan melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke pengadilan dalam waktu yang bersamaan. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an birotravelterlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

