Kejagung Fokus Periksa 5 Tersangka di Kasus Korupsi BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya masih fokus pada pemeriksaan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan program MBG.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan saat ini jajarannya masih fokus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka.
Ia menegaskan penyidik tengah mendalami alat bukti lain maupun aliran dana korupsi serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ," tuturnya di Jakarta, Senin (15/6)
Lebih lanjut, Febrie menyebut pihaknya juga masih belum berencana menggeledah rumah pimpinan BGN untuk mencari alat bukti terkait.
"Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)