Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Kamis (18/6) besok.
Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kendati demikian, ia mengaku belum tahu secara pasti lokasi pemeriksaan itu.
"Saya sudah mendapat surat pemberitahuan untuk pemeriksaan klien saya pada Kamis," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (17/6).
"(Belum tahu) apakah di ruang penyidik atau di rutan," imbuhnya.
Krisna mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan permohonan pengajuan Justice Collaborator (JC) Sony kepada penyidik. Termasuk, kata dia, soal adanya keterlibatan 26 tokoh besar dalam kasus ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan ada dua faktor penentu diterima atau tidaknya pengajuan JC dari Sony.
Ia menyebut faktor pertama adalah apakah penyidik masih memerlukan bukti atau pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut atau tidak.
"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).
Kedua, Febrie mengatakan pihaknya juga akan menelaah sampai sejauh mana status JC akan diberikan kepada Sony.
"Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.