MK Kabulkan Pencabutan Permohonan yang Minta Polri di Bawah Kemendagri

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2026 03:45 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan pengujian UU Polri terkait Kepolisian di bawah Kemendagri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Sidang pengucapan ketetapan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (17/6)

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026... ditarik kembali," kata Suhartoyo.

Permohonan itu sebelumnya diajukan Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto.

Norma yang diuji yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden."

Pasal Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri."

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang awal Juni lalu, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin mengatakan permohonan dicabut karena sudah ada rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri

"Para Pemohon sepakat dari Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly, Mahfud, dan Yusril. Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan, terima kasih," kata Jahidin, dikutip dari website MK.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK