Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang: Akan Dicermati

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2026 18:05 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama yang muncul di persidangan kasus suap impor Bea Cukai.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama yang muncul di persidangan kasus suap impor Bea Cukai. (CNN Indonesia/Faiz Maulida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama dalam sidang kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

Setyo mengatakan penyidik KPK akan mencermati apa yang ada di dalam persidangan.

Ia menjelaskan biasanya pasca persidangan, jaksa akan membuat laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, namun demikian dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (17/7).

Terkait dengan peluang Djaka dipanggil untuk diperiksa, Setyo mengatakan hak itu akan ditentukan oleh penyidik. Ia tidak mau mendahului penyidik.

"Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail, karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik, gitu. Nah kalau seperti itu kan masih di level kedeputian. Sampai kemudian betul-betul lengkap, firm, nah barulah mungkin ada apa yang direncanakan untuk langkah berikutnya," katanya.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang sekitar Rp21 miliar dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal itu disebut dalam persidangan kasus itu yang diungkap oleh terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field.

Djaka disebut menerima uang dengan total Rp21 M itu secara bertahap selama tujuh kali.

Rincian uang diduga untuk Djaka itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat memeriksa John Field sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Dalam perkara ini, John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukannya bersama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Sementara itu, penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

(yoa/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]