Massa Padati Hotel Sultan, Tolak Pelaksanaan Eksekusi
Sejumlah massa memadati lahan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat jelang pelaksanaan eksekusi, Kamis (18/6).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sebuah mobil komando juga terlihat terparkir di area drop off Hotel Sultan. Seorang orator juga terlihat menyampaikan orasinya yang pada intinya menolak pelaksanaan eksekusi.
Sejumlah banner penolakan eksekusi juga terlihat terpasang di bangunan Hotel Sultan. Banner itu di antaranya bertuliskan 'Tolak Perampasan Hotel Sultan Milik Pribumi', 'Tolak Eksekusi Hotel Sultan' hingga 'Hotel Sultan Bukan Aset GBK'.
Rencananya, proses eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilakukan pukul 09.00 WIB.
Proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat digelar pada Kamis hari ini.
Sebanyak 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemda pun dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi tersebut.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto menegaskan tidak ada penundaan terkait proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kharis kepada wartawan, Kamis.
Disampaikan Kharis, surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat juga telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Kharis mengungkapkan dalam surat itu telah tercantum imbauan agar Indobuildco, penghuni, atau siapapun yang mendapat hak dari Indobuildco untuk mendiami/menempati/menduduki tanah dan bangunan lahan Hotel Sultan agar mengosongkan/meninggalkan objek eksekusi secara sukarela.
Kharis menegaskan jika mereka tidak mau meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilakukan.
"Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tutur dia.
"Hal inilah yang mendasari kami meminta agar seluruh pihak mendukung dan menghormati pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada hari Kamis, 18 Juni 2026," imbuhnya.