Fakta-fakta Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo Versi Tim Hukum
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap polisi pada Jumat (19/6) pagi di waktu hampir berbarengan.
Keduanya ditangkap setelah Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dua tersangka ini langsung menuai protes dari tim hukum mereka. Dalam pernyataan resmi, tim hukum dokter Tifa dan Roy Suryo juga memaparkan sejumlah fakta versi mereka.
Berikut fakta-fakta versi tim hukum dr Tifa dan Roy Suryo:
Dokter Tifa ditangkap di apartemen
Salah satu tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar menyebut kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Azis berkata pihaknya sudah mengonfirmasi penyidik bahwa tindakan pagi itu adalah penangkapan.
"Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada penyidik yang menangani perkara Dr Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan," kata Azis.
Dokter Tifa sedang ujian disertasi FKUI
Azis menyebut saat penangkapan, kliennya hendak mengikuti ujian disertasi atau ujian program S3 di Fakultas Kedokteran UI. Setelah ditangkap, dokter Tifa langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
Azis berkata meski ditangkap, dokter Tifa tetap mengikuti ujian disertasinya secara daring. Ia membagikan foto dokter Tifa sedang duduk di sebuah ruangan yang disebutnya berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa dalam foto itu sedang membuka laptop yang disebut oleh Azis sedang mengikuti ujian disertasi.
Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB pagi
Tak lama setelah penangkapan dokter Tifa, polisi melanjutkan dengan menangkap Roy Suryo.
Tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Kecam penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa
Tim hukum Roy Suryo memprotes keras penangkapan terhadap kliennya dan dokter Tifa.
Ahmad Khozinudin menyatakan penangkapan tersebut tidak tepat karena kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Pun, kliennya tak pernah lalai wajib lapor ke polisi.
Dia meyakini penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa membuktikan ada intervensi dari pihak luar. Khozinudin bahkan tegas menyebut penangkapan tersebut tak lebih dari cermin hukum yang melayani kepentingan Jokowi.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," katanya.
Lihat Juga : |
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi ihwal penangkapan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa.
(yoa/wis) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
