Peradi Bersatu Respons Penangkapan Roy Suryo-Dokter Tifa

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2026 22:40 WIB
Roy Suryo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025. Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan Roy Suryo dan dokter Tifa memang sudah seharusnya ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Peradi Bersatu adalah salah satu pihak yang ikut melaporkan Roy Suryo dalam kasus itu.

"Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami. Karena memang bukan yang terbaik ini. Tetapi ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik kepolisian. Tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Roy dan Tifa memang sudah seharusnya ditangkap karena ancaman hukuman dalam kasus itu di atas lima tahun penjara.

"Secara hukum, bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas lima tahun harus dilakukan penahanan. Secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," katanya.

Ia mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya menangkap keduanya. Menurutnya, Polda sudah independen dalam menangani kasus itu.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun memprotes penangkapan terhadap dua kliennya.

Menurut Refly, kasus yang menjerat keduanya masih bisa diperdebatkan.

"Kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan. Tapi ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah?" kata Refly.

(yoa/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]