Said Dorong Kebijakan Afirmatif Tarif Cukai Rokok Golongan III
Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan afirmatif bagi industri hasil tembakau golongan III dalam penyusunan kebijakan cukai.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha pabrik rokok skala kecil dan menengah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap penggunaan cukai resmi.
Said menilai penyederhanaan struktur tarif cukai, khususnya pada golongan III, harus dilakukan dengan mempertimbangkan karakter industri rokok nasional yang sangat beragam.
Ia mencontohkan kondisi di Madura yang memiliki banyak pabrikan rokok golongan III dengan variasi produk dan kapasitas produksi yang berbeda-beda.
"Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada golongan III. Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda-beda," kata Said dikutip Minggu (21/6).
Menurut dia, penyederhanaan tarif yang terlalu sederhana justru berpotensi menyulitkan produsen rokok kecil dan menengah. Di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, industri hasil tembakau masih berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.
Said mengungkapkan bahwa di Madura saja industri hasil tembakau mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja tidak langsung maupun aktivitas ekonomi yang tumbuh di sektor hilir.
"Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja," ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan perlakuan khusus berupa kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi berbagai jenis usaha rokok kecil untuk tetap beroperasi secara legal dan menggunakan pita cukai resmi.
Said berpendapat tingginya tarif cukai saat ini menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian produsen baru kesulitan bertahan. Mayoritas pabrikan golongan III yang berusia di bawah 20 tahun, kata dia, belum memiliki pasar yang kuat sehingga beban cukai sering kali tidak sebanding dengan perhitungan bisnis mereka.
"Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun, yang belum memiliki segmen pasar yang kuat. Karena tarif cukai golongan III yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu," katanya.
Sebagai solusi, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang khusus bagi pabrikan golongan III yang berusia di bawah 20 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong pelaku usaha beralih ke penggunaan cukai legal sehingga penerimaan negara justru berpotensi meningkat.
"Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai," tuturnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa banyaknya lapisan tarif cukai otomatis akan menurunkan penerimaan negara. Menurutnya, peningkatan produksi hasil tembakau dan bertambahnya jumlah produsen yang patuh justru dapat mendongkrak setoran cukai.
Selain itu, Said menilai kebijakan afirmatif akan memudahkan pengawasan sekaligus menekan peredaran pita cukai palsu. Dengan biaya yang lebih terjangkau, pelaku usaha disebut akan lebih memilih menggunakan cukai resmi dibanding mengambil risiko pelanggaran hukum.
"Justru kita harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi. Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan di atas, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah," katanya.
Meski demikian, Said menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan cukai palsu setelah pemerintah memberikan insentif dan kemudahan. Ia mendukung pemberian sanksi tegas serta denda berat bagi pelanggar.
Menurut Said, fokus utama pemerintah bukan menambah lapisan tarif cukai baru, melainkan merancang kebijakan afirmatif yang lebih tepat sasaran bagi industri hasil tembakau golongan III agar dapat tumbuh secara legal dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
(inh)