Detik-detik Tim Kejagung Tangkap Buronan Kasus Batu Bara
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara.
Richard yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura pada Sabtu (20/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut terdakwa bersikap kooperatif saat diamankan.
Anang menyebut Richard didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.