Roy Suryo Tolak Teken Penahanan, Klaim Dipaksa Pakai Rompi Oranye
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap kuasa hukum keduanya,Ahmad Khozinudin setelah pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6).
"Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," kata dia di Kejari Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khozinudin menyebut baik di KUHP lama atau KUHP baru tidak ada kewajiban penahanan dalam proses tahap dua.
Menurut dia, penahanan hanya bisa dilakukan jika ada unsur subjektif maupun objektif dari penyidik. Misalnya, ada alasan kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti atau kekhawatiran melakukan tindak pidana lagi.
"Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan," tutur dia.
"Karena memang tidak ada status penahanan, maka dalam tahap dua itu bukan dalam proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan," sambungnya.
Khozinudin turut mengungkapkan Roy juga dipaksa oleh pihak kepolisian untuk memakai baju tahanan saat proses pelimpahan.
Diketahui, Roy tidak pernah memakai baju tahanan saat dibawa dari rutan Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan kesehatan.
Roy juga tak memakai baju tahanan saat dibawa kembali ke Polda Metro Jaya dari RS Polri. Termasuk, saat Roy dibawa dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel untuk pelimpahan.
Roy baru terlihat memakai baju tahanan saat tiba di Kejari Jaksel. Tak hanya itu, ia juga terlihat memakai kabel ties warna merah.
"Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar, karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, ya, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan," tutur Khozinudin.
Khozinudin pun kembali menyinggung soal kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla(JK) yang menyeret Silfester Matutina.Di mana, hingga saat ini Silfester belum kunjung dieksekusi.
"Yang ada status penjahat itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht yang semestinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dieksekusi. Itulah yang harusnya dilakukan upaya paksa," ucap dia.
"Dan tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOP Kepolisian," sambungnya.
Polda Metro Jaya sementara itu menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan sisi kemanusiaan terhadap Roy dan Tifa selaku tersangka kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan opini publik sekaligus merespons tudingan adanya tindakan kezaliman dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.
"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Budi di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan pemenuhan HAM tersebut diimplementasikan melalui prosedur wajib berupa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis, bagi setiap tersangka yang akan ditahan.
"Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi.
(dis/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

