Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadian Penahanan
Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tifa mengaku permohonan praperadilan itu dibatalkan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan penangguhan penahanannya.
"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa dalam konferensi pers, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Tifa turut membeberkan bahwa berkas perkara dirinya dan Roy ternyata dipisah dan tidak dijadikan satu. Atas dasar itu, kata Tifa, dirinya pun kini telah memiliki tim kuasa hukum sendiri yang berbeda dengan Roy. Namun, Tifa memastikan tetap bersinergi dengan Roy dalam menghadapi perkara ini.
"Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami itu split ya. Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi," ujarnya.
Lebih lanjut, Tifa menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Insya Allah dengan bismillah, kami, saya dokter Tifa bersama dengan tim advokat pembela dokter Tifa insya Allah akan siap untuk menghadapi pengadilan yang nanti akan ditentukan dan bukan di Jakarta Selatan tetapi di Jakarta Timur," tutur dia.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).
Setelah proses pelimpahan tahap II itu, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Kajari Jaksel Marcelo Bellah membeberkan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, ia tak mengungkapkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.
Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.
Teranyar, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan berkas perkara Roy Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) kemarin sekitar pukul 14.45 WIB.
Pelimpahan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy dan Tifa.
"Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

