Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Cs 40 Hari ke Depan

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2026 16:49 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya selama 40 hari ke depan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya selama 40 hari ke depan.

Sebagai informasi, setelah berstatus tersangka ketiganya ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni lalu. Dengan demikian, penahanan ketiganya berakhir pada 23 Juni dan penyidik memutuskan untuk melakukan perpanjangan penahanan.

"Sudah perpanjang penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi Kamis (25/6).

Anang menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik Jampidsus masih memerlukan waktu mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

"(Perpanjangan penahanan) 40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(dia/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK