Kata-kata Taufik Hidayat Setelah 3 Tahun Menyekap dan Menyiksa YTR
Taufik Hidayat (30) tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, akhirnya buka suara saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jabar, Jumat (26/6).
Taufik yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, menundukkan kepala saat berada di hadapan para awak media. Taufik mengaku menyesal dan memohon maaf atas perlakuan yang ia lakukan kepada YTR.
"Saya menyesal saya minta maaf," singkat Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, ia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan. Tak lama, Taufik pun kembali diboyong oleh petugas polisi kembali ke ruang tahanan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024. Dari perkenalan tersebut, keduanya tinggal bersama di sebuah kost-kostan.
Rudi mengatakan selama tinggal bersama dengan tersangka, YTR kerap mendapatkan tindakan kekerasan oleh tersangka di empat lokasi.
Diantaranya korban dipukul pada bagian badan. Kemudian saat tinggal di kawasan Cicaheum, masih di tahun 2024, badan korban disundut rokok saat tersangka sedang kesal.
Korban kembali mendapat kekerasan pada akhir 2024 sampai awal 2025 di tempat kost yang berbeda namun masih satu kawasan. Di sana korban dipukul pada mata kiri menggunakan tangan kosong. Akibatnya, penglihatan korban menjadi remang-remang, namun masih dapat melihat.
Kemudian pada awal 2025 sampai dengan akhir tahun 2025 keduanya tinggal di tempat kost yang ada di Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Di kostan tersebut korban dipukul pada mata kanan menggunakan helm hingga kehilangan kemampuan melihat. Lutut korban ditebas menggunakan benda tajam sehingga mengalami kesulitan berjalan.
Dan pada Januari 2026 sampai dengan Juni 2026, korban kembali mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku di kostan yang ada di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Di kostan tersebut kepala korban dipukul menggunakan helm dan benda keras seperti besi. Mulut korban ditebas menggunakan benda tajam sehingga bibir mengalami luka menganga.
Polisi pun menerapkan pasal berlapis yang diantaranya Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP dan Pasal 23 KUHP (Residivis). Ancaman pidananya diatas lima tahun bui.
"Motifnya menurut tersangka, cemburu dan merasa dikhianati. Sementara dari korban dikatakan jika setiap ada masalah dengan customer, korban sebagai pelampiasan," kata Rudi.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

