Korupsi Izin Tinggal WNA, Setoran Ilegal Dilakukan di Loket Kanim

CNN Indonesia
Minggu, 28 Jun 2026 16:35 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi. KPK mendalami dugaan penyerahan uang setoran oleh biro jasa di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. (iStock/Atstock Productions)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi pada Jumat (26/6) untuk mendalami dugaan penyerahan uang setoran oleh biro jasa di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

Dua orang saksi tersebut ialah Ni Komang Yustarin selaku Staf PT Bali Soft atau Agen dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja selaku wiraswasta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar.

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," lanjut Budi.

Uang setoran tersebut, menurut KPK, untuk disetor ke Imigrasi pusat.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS (Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Izin Tinggal Tetap), ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ataupun VOA (Visa On Arrival)," ucap Budi.

Proses hukum ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Ada delapan orang yang tengah menjalani proses hukum.

Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya yaitu Silmy Karim menyerahkan diri.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(ryn/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]