Fakta Lain Taufik Hidayat: Residivis Kasus Kekerasan, Suka Pukul Ayah
Pelaku penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan selama sekitar tiga tahun.
Sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Taufik menemui jalan buntu. Pada 23 Juni sore, Taufik ditangkap di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya sempat berpindah lokasi di kawasan Majalaya.
Pria berusia 30 itu kini tengah menjalani penahanan di Polda Jawa Barat.
CNNIndonesia.com merangkum fakta lain dari seseorang yang tak mempunyai rasa kemanusiaan tersebut.
Residivis kasus penganiayaan
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan Taufik merupakan residivis kasus kekerasan.
"Tersangka ini adalah residivis," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
Taufik sebelumnya diproses hukum atas kasus penganiayaan terhadap seorang korban di Bandung. Dia menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 1 tahun dan 4 bulan.
"Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," kata Rudi.
Pukul ayah
Taufik disebut memiliki karakter temperamen. Dia yang sempat berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) disebut pernah memukul ayahnya.
"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," beber Rudi.
"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.
4 lokasi penyiksaan
Polisi mengungkap setidaknya empat lokasi penyiksaan Taufik terhadap YTR.
Kekerasan ini disebut bermula saat keduanya tinggal di sebuah kos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024.
Kekerasan semakin meningkat saat mereka pindah ke lokasi kedua yang tak jauh dari tempat pertama pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat itu, Taufik diduga menghajar mata YTR hingga mengalami kebutaan.
"Di kosan ini terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat," tutur Rudi.
Rudi menjelaskan, Taufik dan YTR sempat diusir dari kos kedua karena sering terlibat cekcok. Mereka kemudian berpindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di lokasi ketiga inilah kondisi korban semakin memprihatinkan.
"Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan," ucap Rudi.
Aksi penyekapan dan penganiayaan ini terus berlanjut hingga lokasi keempat di sebuah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Selama kurun waktu Januari 2026 hingga Juni 2026, YTR berada di bawah kendali Taufik sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik.
"Pelaku memukul wajah, mulut dan telinga korban pakai helm. Memukul berulang kali hingga korban luka berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam tidak berdaya," kata Rudi.
Terancam hukuman berat
Atas perbuatan keji dan berulang tersebut, Taufik kini terancam hukuman penjara yang sangat lama melalui jeratan pasal berlapis.
Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Status Taufik sebagai residivis dipastikan akan menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
(ryn/isn)