Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Digelar 7 Juli

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2026 14:00 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo soal sah atau tidaknya penggeledahan pada Selasa (7/7). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo soal sah atau tidaknya penggeledahan polisi, pada Selasa (7/7).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan sidang praperadilan Roy akan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaturan jadwal itu disampaikan hakim pada awal persidangan guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara berjalan efektif dan tidak mengalami penundaan.

"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. 7 hari kalender pun enggak bisa karena hari Sabtu-Minggu libur ya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (29/6).

Adapun sidang perdana yang digelar Senin hari ini beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon, dalam hal ini Roy.

Kemudian, pada Selasa (30/6) dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Termohon dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya dan turut termohon adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, agenda pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7), sedangkan pembuktian dari pihak Termohon berlangsung pada Kamis (2/7).

Lalu, agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7), dengan ketentuan penyampaian kesimpulan bersifat opsional bagi para pihak, baik pemohon maupun termohon.

"Selasa 7 Juli saya akan menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli. Senin (6 Juli) itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya," ucap Ketut.

Dalam petitum gugatan praperadilan itu, Roy meminta hakim PN Jaksel menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan petitum di sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (29/6).

Dalam petitumnya, kubu Roy juga meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar ketentuan.

"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum," tutur Refly.

Selain itu, Roy turut meminta penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Sebab, melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.

(fra/dis/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]