Eks Pj Gubernur Sulsel Menang Praperadilan Kasus Korupsi Bibit Nanas

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 01:00 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi. Hakim PN Makassar mengabulkan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, membatalkan status tersangka dalam kasus korupsi bibit nanas Rp60 miliar. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Makassar, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar oleh penyidik Kejati Sulsel.

Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan untuk membebaskannya dari tahanan.

"Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," kata kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin usai sidang, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Irwan, hakim juga memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan.

"Intinya permohonan praperadilan dikabulkan dan beliau dibebaskan," ujarnya.

Sementara ini, kata Irwan, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan, amar putusan telah dibacakan dalam sidang.

"Amar putusannya itu, kita kan menunggu salinan resmi, penetapan tersangkanya batal," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2024 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.

"Penahanan pada hari ini adalah pertama inisialnya BB mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (9/3).

Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, penyidik kejaksaan juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, HS, selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS selaku ASN pemkab Takalar juga termasuk pelaksana kegiatan, RM selaku direktur PT AM sebagai penyedia dan RE selaku direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.

"Selain kelima tersangka tersebut, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka yaitu inisialnya UN jabatan selaku KPA PPK yang ditetapkan sudah ditetapkan tersangka. Namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Didik berdasarkan hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara dari anggaran pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta bibit

"Kurang lebih ya Rp 50 miliar, kita sudah hitung BPKP, ini sebentar lagi keluar," ujarnya.

(mir/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]