Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencurian yang Dilaporkan Pengacara BPT

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 01:42 WIB
Ilustrasi Pelaku Kriminal
Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan pengacara berinisial BPT dengan terlapor seorang pengusaha muda berinisial VL. Ilustrasi (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan pengacara berinisial BPT dengan terlapor seorang pengusaha muda berinisial VL.

Diketahui, laporan yang dilayangkan BPT itu teregister dengan nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026.

"Benar (kasus dihentikan) karena hasil pemeriksaan, pelaporan pencurian tidak memenuhi unsur pidananya saat dilaporkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roby turut menyebut bahwa uang yang diduga dicuri sebenarnya telah dikembalikan kepada pelapor. Karenanya, kasus dugaan pencurian pun dihentikan.

"(BTP) ini melaporkan pencurian pada saat uang yang dicuri sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan, bahkan dengan nilai yang lebih, sehingga sudah tidak memenuhi unsur pencuriannya," ucap dia.

Di sisi lain, pengacara pelapor sekaligus korban, Iskandar Halim Munthe menilai keputusan polisi menghentikan perkara ini terlalu dini. Sebab, terlapor yakni VL belum pernah dimintai keterangan.

Iskandar menerangkan dugaan pencurian ini bermula pada 17 Februari 2026 saat klienya menemukan ada transaksi mencurigakan di rekening miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, BTP mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV.

Kata Iskandar, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.

Iskandar juga polisi telah mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor. Mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan identitas pelaku.

Padahal, menurut dia, seluruh bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," kata Iskandar.

Atas penghentian penyelidikan tersebut, Iskandar menyampaikan pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya.

"Kami meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, sekaligus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara," ucap dia.

(dis/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]