Serahkan DIM ke Pemerintah, DPR Resmi Bahas RUU Ketahanan Siber

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 06:00 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta (kedua kanan) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri) didampingi Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) dan Wakil Mente
DPR mulai bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR akan segera memulai pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) usai secara resmi menyerahkan daftar Inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut ke pemerintah, Senin (29/6).

DIM diserahkan dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KKS di Komisi I DPR yang turut dihadiri Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej selaku wakil pemerintah.

"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Eddy dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar pemerintah membentuk tim selama proses pembahasan RUU KKS. Namun, dia berharap agar pemerintah tak membuka lebih dulu naskah DIM maupun RUU untuk menghindari hoaks di tengah masyarakat.

"Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik. Ibu-bapak, seperti itu, yang lainnya sudah seperti biasa," katanya.

Total ada 10 muatan atau pokok pembahasan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Beberapa di antaranya mengatur soal penyelenggaraan keamanan siber, kerjasama internasional, hingga ketentuan pidana dalam ranah siber yang belum diatur undang-undang lain.

Berikut daftarnya:

1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan;

2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis;

3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara;

4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet;

5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber;

6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung;

7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan;

8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan;

9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif;

10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.

[Gambas:Youtube]

(thr/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]