Fakta-Fakta Vonis Kasus Laptop Nadiem Makarim

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2026 06:19 WIB
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena korupsi pengadaan laptop. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa (30/6).

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait putusan pidana tersebut.

Dihukum 10 tahun penjara

Hakim menghukum Nadiem dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Hakim menilai Nadiem telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Hal memberatkan dan meringankan

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nadiem selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," kata hakim.

Hakim juga menyatakan keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Sementara keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Nadiem juga bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ucap Purwanto.

Ajukan banding

Putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah. Sebab, Nadiem menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding.

"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai, saya akan melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran," kata Nadiem usai sidang.

Dissenting opinion

Hakim anggota IV Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Andi menyatakan alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri.

"Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Andi.

Dia juga menilai perbuatan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat.

Menurutnya, peraturan menteri tersebut tidak mengunci merek tertentu tetapi hanya mengunci sistem operasi atau operating system.

Selain itu, Andi mengatakan di persidangan tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti telah terjadi permufakatan jahat dari Nadiem dengan terdakwa lain dalam kasus itu.

"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsah, Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsah, Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," terang Andi.

Rugikan negara Rp1,5 triliun

Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus Nadiem mencapai Rp1,5 triliun.

Hakim menyatakan nilai tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hakim menyebut metode penghitungan kerugian negara yang digunakan BPKP adalah dengan mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara.

"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," tutur hakim.

Hakim minta usut TPPU

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun dalam kasus tersebut.

Hakim memahami tuntutan itu dimohonkan jaksa untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp4 triliun sekian yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ucap hakim.

Hakim menyatakan ada lima alasan permohonan itu ditolak, salah satunya karena mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata hakim.

Hakim lantas merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penelusuran harta itu melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ryn/isn)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK