Apa yang Dikonfirmasi KPK dari Dito Ariotedjo di Kasus Kuota Haji?

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2026 11:44 WIB
Eks Menpora Dito Ariotedjo ditanyai penyidik seputar latar belakang Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (30/6).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menanyakan Dito seputar latar belakang Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

"Sejumlah saksi dilakukan pemanggilan pemeriksaan dan kooperatif hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Di antaranya saudara DTA [Dito Ariotedjo] yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6) malam.

Budi mengungkapkan keterangan yang disampaikan Dito memperkuat alat bukti yang diperoleh penyidik untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Ini mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait dengan inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) ini bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," tutur Budi.

"Artinya, inisiatif-inisiatif itu bertentangan dengan historinya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji," lanjut dia.

Sementara itu, Dito mengungkapkan pemeriksaan ini untuk tersangka dari pihak swasta.

"Oh enggak, tadi ini pemeriksaan buat Sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini (KPK) untuk Sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta. Tambah-tambah informasi seputar itu saja," kata Dito usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (30/6).

Pada kemarin, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

"Saksi-saksi lainnya seperti saudara HL, kemudian saudara RZ ya, itu juga didalami soal pengisian ataupun penjualan kuota haji, kemudian bagaimana proses dan mekanisme penentuan pembagian kuota haji tambahan tersebut," ucap Budi.

"Ya, artinya ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan untuk keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta. Bagaimana proses dan mekanisme itu dilakukan yang memang bertentangan dengan peraturan perundangan," lanjutnya.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK