KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Pelepasan Kawasan Hutan Bupati Kuansing

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2026 04:15 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal menelusuri aliran uang dugaan penerimaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal menelusuri aliran uang dugaan penerimaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penelusuran itu dilakukan karena pengurusan pelepasan kawasan HPT merupakan kewenangan dari Kementerian Perhutanan RI.

Sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan uang yang diminta Suhardiman diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.

Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya harus dipotong setengahnya.

"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7) sore.

KPK mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan proyek daerah yang bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat.

Dari peta geografisnya, 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan yang 65-70 persen di antaranya merupakan perkebunan sawit dengan prospek menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan (atau sekira Rp2,7 miliar).

Namun, dari sisi infrastruktur, masih ada sekitar 38 persen hingga 45 persen jalan di wilayah Kuansing yang statusnya belum baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara.

Suap jabatan

Suhardiman juga terseret kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Taufik menuturkan, pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah.

Terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda saat itu dan Zulkarnain yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

"Saudara SA [Suhardiman Amby] selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Taufik.

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Dia pun lantas terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN [Zulkarnain] kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," sebut Taufik.

"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," imbuhnya.

Dikarenakan profil keuangannya, Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Dia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) untuk pengajuan proses kredit.

Sebelumnya, terang Taufik, Zulkarnain diduga juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles.

KPK menduga Ardiles membantu Zulkarnain supaya bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," kata Taufik.

Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'.

Sebelumnya Zulkarnain menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta.

Kemudian dia kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Taufik menjelaskan pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnain 'aman' selama periode kredit berjalan.

Atas perbuatannya, Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.

(ryn/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]