KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Sejumlah Pihak soal HPT

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2026 20:36 WIB
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby dengan sejumlah pihak yang diduga turut terlibat.

Misalnya audiensi itu membahas tentang berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

KPK baru saja mengumumkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026.

"Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," lanjutnya.

Pelepasan kawasan HPT sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Perhutanan RI. Sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Suhardiman diduga meminta uang dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Daerah (KUD).

"Bahwa betul ada fakta yang disampaikan, ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD, koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Nah, fakta-fakta ini sebagai informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap-suap jabatan tadi," tutur Taufik.

"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan Sisa Hasil Usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha kan, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," sambung Taufik.

Dia memastikan penyidik akan mendalami dugaan perbuatan pidana dari hulu ke hilir yang dilakukan oleh Suhardiman, termasuk ketika mengurus pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Hanya saja, dia tak bisa menyampaikan detail substansi pendalaman tersebut kepada publik.

"Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan. Tentunya informasi-informasi yang substansi seperti ini tidak bisa kita sampaikan karena itu sudah menjadi materi yang nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik.

Menurut KPK, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan proyek daerah yang bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat.

Dari peta geografisnya, sebesar 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan yang 65-70 persen di antaranya merupakan perkebunan sawit dengan prospek menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan (atau sekira Rp2,7 miliar).

Namun, dari sisi infrastruktur, masih ada sekitar 38 persen hingga 45 persen jalan di wilayah Kuansing yang statusnya belum baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara.

"Penindakan KPK hari ini juga menjadi sinyal peringatan dari instrumen pencegahan korupsi di dalamMonitoring Controlling Surveillance for Prevention(MCSP) Kabupaten Kuansing, di mana nilai MCSP Pemkab Kuansing tahun 2025 berada pada zona merah dengan skor 63,84 poin (menurun 8,13 poin dari tahun 2024), terutama pada area Pengadaan Barang dan Jasa, yang hanya memperoleh skor 45," tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles saat ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sampai 20 Juli mendatang.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(ryn/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK