Timbun Ribuan Dus Minyakita, ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2026 01:00 WIB
Ilustrasi. Seorang ASN di Pemprov Lampung ditetapkan tersangka kasus penimbunan minyak goreng bersubsidi Minyakita. (Suparno/detikJatim)
Lampung, CNN Indonesia --

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka.

AL diduga terlibat dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan distribusi ribuan dus minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Dalam menjalankan aksinya, AL diduga berperan sebagai pemodal di balik aktivitas perdagangan ilegal Minyakita melalui CV Anugerah Langkah Sejahtera.

Selain AL, polisi juga menetapkan YA selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan pengungkapan kasus dan sekaligus penetapan kedua tersangka tersebut. Tersangka berinisial AL selaku pemodal dan YA selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera.

"Penyidikan kasusnya saat ini masih terus berjalan, dan kami juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Gigih, Rabu (1/7).

Dari kedua tersangka itu, kata Gigih, AL merupakan ASN aktif yang berdinas di lingkungan Pemprov Lampung.

"Hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, dan telah memeriksa 12 saksi,"ujarnya.

Ditimbun dan dijual di atas HET

Gigih menjelaskan, dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menimbun, dan juga memperdagangkan minyak goreng bersubsidi Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita sendiri dikunci di angka Rp15.700 per liter.

"Tersangka menjual minyak goreng bersubsidi ini, dengan harga lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok," terangnya.

Pengungkapan kasus ini, kata Gigih, bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (20/5) lalu.

Di lokasi penggerebekan itu, polisi memergoki aktivitas bongkar muat Minyakita dalam jumlah besar. Minyak goreng tersebut dikirim dari daerah Bengkulu dan akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

"Saat penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpangan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar," ungkapnya.

Dalam penggrebekan itu, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel.

Selain itu mengamankan beberapa dokumen pengeluaran barang, serta buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal di perusahaan distributor sembako CV Anugerah Langkah Sejahtera ini diduga sudah berlangsung sejak awal tahun 2025. Meskipun bergerak dibidang perdagangan sembako, pada praktiknya mereka menyimpang dari aturan distribusi barang kebutuhan pokok.

"Kegiatan perdagangan minyak goreng Minyakita di perusahaan itu, sudah berlangsung sejak awal 2025," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, polisi masih terus mendalami aliran distribusi minyak goreng subsidi ilegal tersebut serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

"Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain, ataupun pihak yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ini," katanya.

(zai/isn)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Bahan Pangan Mahal, Warga Pusing

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK