Karyawan Toko Padel Dilaporkan Balik Kasus Dugaan Pencurian

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2026 11:06 WIB
Ilustrasi. Karyawan toko peralatan padel di Jakarta Selatan, AL, dilaporkan balik atas dugaan pencurian. AL adalah korban penganiayaan dan penyekapan. (Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Karyawan di sebuah toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial AL yang diduga menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan kini dilaporkan balik terkait dugaan pencurian.

"Pada tanggal 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (2/7).

Merujuk pada laporan, AL dilaporkan soal dugaan pencurian sejumlah raket padel dan sepatu dari toko tempat yang bersangkutan bekerja.

"Jadi dari laporan polisi, barang yang telah dilaporkan dicuri adalah 10 buah raket padel ya, dan juga sepasang sepatu," ucap Joko.

Disampaikan Joko, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami laporan dugaan pencurian tersebut.

"Perkara ini saat ini masih tahap penyelidikan, dan tentunya sudah ada beberapa saksi yang sudah diundang dan didengar keterangannya," tutur dia.

Sebelumnya, karyawan di sebuah toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial AL menjadi korban aksi penganiayaan dan penyekapan setelah dituding mencuri raket padel.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap empat tersangka dan saat ini telah ditahan. Mereka masing-masing berinisial ASB, RRK, AH dan DW.

"Dilakukan serangkaian penyelidikan hingga kami dapat mengamankan kemudian menetapkan si empat orang ini sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Jumat (26/6).

"Itu (tersangka) sama-sama yang kerja di situ," sambungnya.

Dari informasi awal, kata Joko, diduga aksi penganiayaan dan penyekapan itu terjadi karena korban telah mencuri raket padel di tempat kerjanya. Namun, Joko menyebut hal ini masih didalami lebih lanjut.

"Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya. Nanti biar kita dalami lagi ya oleh penyidik Resmob Polres Jakarta Selatan," ucap dia.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan atau Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan dilakukan secara bersama-sama.

(dis/wis)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Maraknya Kekerasan Terhadap Perempuan

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK